BADAN USAHA
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan Yuridis (Hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2.
JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Secara
teoris, badan usaha dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Badan usaha yang bukan berbadan hukum
(Non Badan Hukum)
b.
Badan usaha yang berbadan hukum (badan
hukum)
3.
BADAN
USAHA MILIK SWASTA
a.
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Bums adalah badan usaha yang seluruh
modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa
orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk
mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain
berperan dalam menyediakan barang dan
jasa, BUMS juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi
kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak.
Contoh BUMS :




b.
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta
1. Perusahaan
Persekutuan
a. Pengertian
Perusahaan
persekutuan adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara
bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
b. Ciri-ciri perusahaan persekutuan
a. Umur
yang terbatas
Perusahaan
persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri
atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah
komposisi perusahaan.
b. Kewajiban
yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban
untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas
sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
c. Kekayaan
menjadi milik bersama
Masing-masing
sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan.
Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk
kekayaan pribadinya.
d.
Partisipasi
dalam laba
Laba maupun rugi
dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal
tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
e.
Perjanjian
persekutuan
Harus
ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan
keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia
terdapat 2 (dua) macam perusahaan Persekutuan, yaitu perusahaan persekutuan
tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh
perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan
Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum
adalah Perseroan Terbatas.
2.
Firma
a.
Pengertian
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Ketentuan tentang firma
diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)
yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
b.
Ciri-ciri Firma
:





c.
Kelebihan Firma
:





d.
Kelemahan Firma :





Diatur dalam
pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas,
dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi
dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai
alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.
3.
CV
a.
Pengertian
Pengertian CV
dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih
anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu
atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan
Perseroan Terbatas.
b.
Jenis-jenis CV :
a.
CV Diam-diam
CV
Diam-diam adalah belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang
luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara
interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung
jawab hukum.
b.
CV Terang-terangan
CV
Terang-terangan adalah telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga.
Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka
tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.
c.
CV dengan saham
Munculnya
CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi
masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing
komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.
c.
Kelebihan CV :



d.
Kelemahan CV :



4.
PT (Perseroan
Terbatas)
a.
Pengertian
PT biasanya didirikan
oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta
notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan
diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi.
Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi
PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan
komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba
perusahaan.
b.
Kelebihan PT :




perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi

c.
Kelemeahan PT :




(deviden)


d.
Jenis-jenis PT :
a.
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan
melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham
perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
b.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.
PT
Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban
terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan
terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.
4.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
a.
Pengertian Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
b.
Ciri-ciri Badan
Usaha Milik Negara

















c.
Tujuan Pendirian
Badan Usaha Milik Negara





d.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik Negara
a.
Perusahaan
Jawatan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini,
tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan
menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang
kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan
demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut.
Kepala Perjan adalah pegawai neger.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan :







b.
Perusahaan Umum
Perusahaan umum
(perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan
umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih
keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum







c.
Perusahaan
Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan
komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT
Garuda Indonesia.
Ciri-ciri
Perusahaan Persero :






Contoh perusahaan Berbadan Persero








5.
KOPERASI
a.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai
badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Prinsip-prinsip Koperasi





c.
Jenis-jenis Koperasi Menurut Fungsinya




d.
Jenis-jenis
Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja


· koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
e. Jenis-jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya


f. Modal Koperasi
1. Modal
Sendiri




2. Modal
Pinjaman





g. Sifat
Keanggotaan Koperasi


h.
Hak
dan Kewajiban Anggota Koperasi
1.
Hak
Anggota Koperasi






2.
Kewajiban
Anggota Koperasi



terimakasih sangan membantu :)
BalasHapus